![]() |
| Ket Foto : DPRD Kota Bima saat serahkan Perda ke Kejati Bima |
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat
Pimpinan DPRD Kota Bima tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Bima Heru Kamarullah, S.H., M.H. beserta jajaran, Ketua DPRD Kota Bima
Syamsurih, S.H., para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Bima, Kepala Perangkat
Daerah lingkup Pemerintah Kota Bima, para Camat dan Lurah se-Kota Bima, serta
Sekretaris DPRD Kota Bima beserta jajaran, Kamis (18/06/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam
memperkuat sinergi kelembagaan antara DPRD Kota Bima dan Kejaksaan Negeri Bima,
khususnya dalam mendukung pembentukan dan penyempurnaan produk hukum daerah
yang selaras dengan perkembangan regulasi Nasional.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bima,
Syamsurih, S.H., menyampaikan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional
untuk menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, dan memiliki
kepastian hukum yang kuat. Oleh karena itu, sinergi dengan berbagai pihak,
termasuk Kejaksaan Negeri Bima, menjadi bagian penting dalam memastikan setiap
regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan
memberikan manfaat bagi masyarakat. “Atas nama pimpinan dan seluruh anggota
DPRD Kota Bima, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bima atas dukungan dan pendampingan
hukum yang diberikan. Kehadiran Legal Opinion ini menjadi bagian penting dalam
memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional,” ujar
Syamsurih.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah
tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat memiliki peran strategis
dalam menjaga stabilitas sosial, menciptakan rasa aman dan nyaman bagi
masyarakat, serta mendukung iklim pembangunan dan investasi yang kondusif di
Kota Bima.
Ketua DPRD juga menegaskan bahwa seiring
dengan perkembangan daerah dan meningkatnya aktivitas masyarakat, berbagai
persoalan ketertiban umum membutuhkan landasan hukum yang kuat agar dapat
ditangani secara efektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima,
Heru Kamarullah, SH., MH, memaparkan hasil kajian dan telaah hukum yang menjadi
dasar penyusunan Legal Opinion terhadap Peraturan Daerah Kota Bima tentang
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kajari Bima menjelaskan
bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menimbulkan
kewajiban yuridis bagi pemerintah daerah untuk melakukan harmonisasi terhadap
seluruh peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana.
Menurutnya, harmonisasi tersebut perlu
dilakukan melalui penyesuaian istilah hukum, jenis pidana, kategori denda, sistem
pemidanaan, serta penguatan pendekatan administratif sesuai dengan paradigma
hukum pidana nasional yang baru.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan
Kejaksaan Negeri Bima, ditemukan bahwa Pasal 38 Peraturan Daerah Kota Bima
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat belum
sepenuhnya sesuai dengan ketentuan KUHP Nasional yang baru. Pasal tersebut
masih menggunakan istilah “pelanggaran”, masih mencantumkan pidana kurungan,
serta menerapkan model pemidanaan alternatif berupa kurungan atau denda.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Bima
merekomendasikan agar ketentuan pidana kurungan dalam pasal tersebut tidak lagi
dicantumkan dan dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana denda sesuai
kategori yang diatur dalam KUHP Nasional. Selain itu, penggunaan istilah
“pelanggaran” juga direkomendasikan untuk disesuaikan menjadi “tindak pidana”
sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang baru.
Kajari Bima juga menekankan bahwa proses
harmonisasi peraturan daerah tidak hanya terbatas pada satu perda, tetapi perlu
dilakukan secara menyeluruh dan sistematis melalui inventarisasi seluruh
regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana, penyesuaian dalam Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyempurnaan mekanisme penegakan
perda, serta penguatan koordinasi antar lembaga. “Penyesuaian regulasi daerah
terhadap KUHP Nasional merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Tujuannya adalah memastikan seluruh produk hukum daerah memiliki kepastian
hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan tetap relevan
dengan perkembangan sistem hukum nasional,” jelas Heru Kamarullah.
Pemaparan tersebut mendapat perhatian serius
dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima yang hadir. Legal Opinion yang
diserahkan Kejaksaan Negeri Bima dinilai menjadi referensi penting dalam upaya
penyempurnaan regulasi daerah sekaligus memperkuat kualitas produk hukum yang
dihasilkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Bima.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Bima berharap
sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum
dapat terus diperkuat dalam rangka menghadirkan regulasi yang berkualitas,
implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan
dokumen Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima kepada DPRD Kota Bima sebagai
bentuk dukungan terhadap proses harmonisasi regulasi daerah. Dokumen tersebut
diharapkan menjadi pedoman dalam melakukan penyesuaian Peraturan Daerah Kota
Bima tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat agar selaras dengan
ketentuan KUHP Nasional yang baru serta mampu menjawab kebutuhan penegakan
ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Bima.
Ketua DPRD Kota Bima menegaskan bahwa
keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas penyusunannya,
tetapi juga oleh komitmen seluruh pihak dalam melaksanakan, mengawasi, dan
mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Oleh Karena itu, kolaborasi yang terbangun
antara DPRD Kota Bima dan Kejaksaan Negeri Bima diharapkan menjadi fondasi kuat
dalam mewujudkan Kota Bima yang tertib, aman, nyaman, dan bermartabat. (TN – 03/Advetorial)

COMMENTS